Friday, August 20, 2021

IBADAH KURBAN

IBADAH KURBAN 


Bagi muslim, kurban adalah syariat yang ditetapkan Allah swt. Bahkan, sejak nabi Adam a.s. sudah ada syariat qurban. Hal ini dapat dipahami dri kisah Qabil dan Habil, dua putra Nabi Adam a.s. yang bertengkar karena qurban salah satunya tidak diterima. Demikian juga dengan  pristiwa Nabi Ibrahim as. Dan putranya yang bernama Ismail as. Keduanya merupakan hamba Allah yang taat dan sangat pantas untuk diteladani, karena dengan keikhlasannya dalam mengabdikan dirinya kepada Allah swt.

A.    Pengertian Kurban dan Hukumnya

Pengertian Kurban

Kurban berarti pendekatan diri atau mendekatkan diri, istilah lain yang biasa di gunakan adalah Nahr (sembelihan), dan Udliyyah (sembelihan atau hewan sembelihan). Sedangkan dalam pengertian syariat kurban ialah menyembelih binatang ternak yang memenuhi syarat tertentu yang dilakukan pada Hari Raya (selepas salat hari raya idul adha) dan hari-hari tasyrik yaitu, 11, 12, dan 13 Zulhijjah semata-mata untuk beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.

B.     Hukum Kurban

Kurban hukumnya sunah muakad atas orang yang memenuhi yaitu syarat-syarat yaitu Islam, merdeka (bukan hamba), baligh lagi berakal, mampu untuk berqurban, kecuali kurban sebagai bentuk nadzar maka itu wajib sebagaimana ibadah-ibadah keta’atan lainnya. Orang yang telah mampu tetapi tidak melaksanakan kurban, tercela dalam pandangan islam. Mereka beralasan dengan firman Allah swt.:

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ.  فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ .  إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ اْلأَبْتَرُ

Artinya: “Sesungguhnya Kami  telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah, Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al-Kautsar: 2).

 

Dan hadits Nabi saw:

كُـتِـبَ عَـلَيَّ الْـنَّـحْـرُ وَلَـيْـسَ بِـوَاجِـبٍ بِـكُـمْ (رواه الدارقطنى)

Artinya: Rasulullah saw. Telah bersabda “aku diperintahkan menyembelih kurban dan kurban itu sunah bagimu” (HR. Daruqutni).

Sebagian ulama berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib. Mereka menggunakan dasar hukum sebagai berikut:

فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ وَجَدَ سَعَةً وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا (رواه أحمد واين ماجه)

Artinya: “Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa yang memiliki kemampuan, tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia menghampiri tempat shalat kami” (H.R. Ahmad)

C.    Latar Belakang Terjadinya Ibadah Qurban

Didalam Al-Qur’an telah terdokumentasikan secara nyata ketika Nabi Ibrahim as bermimpi menyembelih putranya yang bernama Ismail as. sebagai persembahan kepada Allah swt. Mimpi itu kemudian diceritakan kepada Ismail as. dan setelah mendengar cerita itu ia langsung meminta agar sang ayah melaksanakan sesuai mimpi itu karena diyakini benar-benar datang dari Allah swt. Sebagaimana Firman Allah swt.:

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَابُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَاأَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ

Artinya: “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelih-mu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menja-wab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar“. (QS. Ash-Shafaat: 102).

Hari berikutnya,  Ismail as dengan segala keikhlasan hati menyerahkan diri untuk disembelih oleh ayahandanya sebagai persembahan kepada Allah SWT. dan sebagai bukti ketaatan  Nabi Ibrahim as kepada Allah SWT,mimpi itu dilaksanakan. Acara penyembelihan  segera dilaksanakan ketika  tanpa disadari yang di tangannya ada seekor domba. Firman Allah swt:

إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلاَءُ الْمُبِينُ  . وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ

Artinya: ”Sesungguhnya  ini benar-benar ujian yang nyata. Dan  Kami tebus anak itu dengan sembelihan yang besar . . .”( QS. Ash-Shafaat: 106 – 107)

D.    Ketentuan Hewan Kurban

1.      Jenis dan Syarat Hewan Kurban

Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An`aam yaitu hewan yang diternakkan untuk diperah susunya dan dikonsumsi dagingnya yaitu, onta, sapi, kerbau, domba atau kambing. Seekor kambing atau domba hanya untuk kurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau masing-masing untuk tujuh orang.

Sabda Rasululah saw:

 

نَرَحْنَ مَعَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةٍ البَدْنَةَ عَنْ سُبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سُبْعَةٍ (رواه المسلم)

Artinya: “Kami telah menyembelih qurban bersama-sama  Rasulullah saw pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi utuk tujuh orang.” (HR.Muslim).

Adapun syarat hewan kurban adalah sebagai berikut:

ü  Cukup Umur, yaitu :

-          Unta sekurang-kurangnya berumur 5 tahun.

-          Sapi dan kerbau sekurang-kurangnya berumur 2 tahun.

-          Kambing sekurang-kurangnya 2 tahun.

-          Domba sekurang-kurangnya 1 tahun.

ü  Tidak dalam kondisi cacat, yaitu:

-          Badannya tidak kurus kering

-          Tidak sedang hamil atau habis melahirkan anak

-          Kaki sehat tidak pincang

-          Mata sehat tidak buta / pice / cacat lainnya

-          Berbadan sehat walafiat

-          Kuping / daun telinga tidak terpotong

2.      Waktu dan Tempat Penyembelihan Hewan Kurban

Waktu yang syah untuk menyembelih hewan kurban adalah

v  Pada hari raya idul adha, yaitu tanggal 10 Dzulhijjah setelah shalat idul Adha. Hal ini berdasarkan riwayat dari Al Barra’ bin ‘Asib ra., ia berkata :

 

خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ بَعْدَ الصَّلاَةِ، فَقَالَ: «مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا، وَنَسَكَ نُسْكَنَا، فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ، فَتِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ

 

Artinya: “Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam berkhutbah kepada kami pada yaumun Nahr (hari raya qurban) setelah shaalt, beliau bersabda : “barangsiapa yang shalat seumpama kami shalat dan menyembelih seumpama kami menyembelih (yaitu setelah shalat), maka sungguh ia telah benar, dan barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka itu daging kambing biasa (bukan qurban)”. (HR. Al Bukhari)

v  Pada Hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw:

 

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ)

 

Artinya: “Supaya orang-orang yang beribadah haji dapat menyaksikan berbagai macam kebaikan bagi mereka. Agar mereka juga menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan. Kemudian mereka menyembelih hewan kurban berupa ternak dari rezeki yang Allah berikan kepada mereka…” (QS. Al-Hajj: 28)

Hari-hari yang telah ditentukan menurut penafsiran Ibnu Abbas adalah hari raya penyembelihan (Idul Adha) dan tiga hari setelahnya.

Juga berdasar hadits:

 

عَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: وَكُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ

 

Artinya: Dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Setiap hari tasyriq adalah waktu untuk menyembelih hewan kurban.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi)

 

v  Tempat menyembelih sebaiknya dekat dengan tempat pelaksanaan shalat Idul Adha. Hal ini sebagai sarana untuk syi’ar Islam. Sabda Rasulullah saw

 

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلم يَذْبَحُ وَيَنْحَرُ بِالمُصَلِّى (رواه البخارى)

 

Artinya: ”Nabi saw. biasa menyembelih qurban di tempat pelaksanaan shalat Ied.” (HR.Bukhori ).

3.      Sunnah dalam menyembelih kurban:

a.       Disunnahkan, hewan kurban disembelih sendiri jika mudlohi (orang yang berqurban) itu laki-laki dan mampu menyembelih, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw dalam hadits:

 

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : ” ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ وَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

 

Artinya: ”Dari Anas ra beliau berkata: “Rasulullah SAW berkurban dengan 2 ekor kambing yang putih-putih dan bertanduk, beliau menyembelih dengan tangannya sendiri dengan membaca Basmalah dan Takbir (بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ) serta meletakkan kakinya di dekat leher kambing tersebut.” (HR. Al Bukhari)

Dan apabila pemilik kurban tidak bisa menyembelih sendiri sebaiknya dia ikut datang meyaksikan penyembelihannya

b.      Disyariatkan bagi orang yang berkurban bila telah masuk bulan Dzulhijjah untuk tidak mengambil rambut dan kukunya hingga hewan qurbannya disembelih. Dalam hadits riwayat dari dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 

إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ

 

Artinya: “Apabila telah masuk 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang kalian hendak berqurban, maka janganlah dia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga dia menyembelih qurbannya”(HR. Muslim)

c.       Daging kurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin masih mentahan, dengan ketentuan sebagai berikut: 1/3 untuk yang berqurban dan keluarganya, 1/3 untuk fakir miskin, dan 1/3 untuk hadiah kepada masyarakat sekita atau disimpan agar sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan. Tujuan pembagian ini untuk mengikat tali silaturahmi, dan sebagian untuk dirinya seniri (yang berqurban). Allah berfirman:

 

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

 

Artinya: “Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (Al-Hajj: 28)

Juga tindakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memakan sebagian dari hewan qurbannya.

d.      Penyembelih hewan qurban atau pengurus qurban boleh saja menerima daging qurban sebagai, tetapi bukan upah sebagai upah menyembeli atau mengurus. Dalam suatu hadits riwayat Ali bin Abu Thalib yang berbunyi:

عن على ابن أبى طالب رضى الله عنه قال: أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

Artinya: Dari Ali bin Abu Thalib r.a., dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri. (H.R. Muslim).

e.       Demikian pula dilarang menjual daging qurban, sebagaimana dengan sabda Nabi saw:

وَلَا تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ وَالْأَضَاحِيِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلَا تَبِيعُوهَا 

 ( رواه أحمد )

 

Artinya:” Janganlah engkau jual daging denda haji dan kurban. Makanlah dan sedeqanlah serta amabillah manfaat dari kulitnya, janganlah engkau jual (kulit itu). (HR. Ahmad)

4.      Cara Penyembelihan Hewan Kurban

a.       Hewan yang akan dikurbankan dibaringkan ke sebelah rusuknya yang kiri dengan posisi mukanya menghadap ke arah kiblat, diiringi dengan membaca doa “Robbanaa taqabbal minnaa innaka antas samii’ul ‘aliim.” (Artinya : Ya Tuhan kami, terimalah kiranya qurban kami ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.)

b.      Penyembelih meletakkan kakinya yang sebelah di atas leher hewan, agar hewan itu tidak menggerak-gerakkan kepalanya atau meronta.

c.       Penyembelih melakukan penyembelihan, sambil membaca “Bismillaahi Allaahu akbar.” (Artinya : Dengan nama Allah, Allah Maha Besar). (Dapat pula ditambah bacaan shalawat atas Nabi SAW. Para penonton pun dapat turut memeriahkan dengan gema takbir “Allahu akbar!”)

d.      Kemudian penyembelih membaca doa kabul (doa supaya qurban diterima Allah) yaitu : “Allahumma minka wa ilayka. Allahumma taqabbal min …” (sebut nama orang yang berkurban). (Artinya : Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan akan kembali kepada-Mu. Ya Allah, terimalah dari…. )

5.      Hikmah Ibadah Qurban

Ibadah kurban selain bertujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memperoleh keridaan-Nya, juga sebagai ibadah sosial dengan menyantuni kaum lemah. Daging kurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin. Diantara hikmah dari pelaksanaan ibadah Kurban antara lain :

1.      Pengamalan dan pelaksanaan perintah Allah swt.

2.      Mendidik jiwa kearah taqwa dan mendekatkan diri kepada Alah swt.

3.      Mengikis sifat tamak dan mewujudkan sifat murah hati mau membelanjakan hartanya dijalan Allah swt.

4.      Menjalinkan hubungan kasih sayang sesama manusia terutama antara golongan berada dengan golongan yang kurang bernasib baik

5.      Sebagai mediator untuk persahabatan dan wujud kesetiakawanan social.

6.      Ikut meningkatkan gizi masyarakat.


No comments:

Post a Comment