PENYEMBELIHAN
Sumber : bincangsyariah.com
Islam merupakan agama Rahmatan Lil Aamain, yang penuh dengan citta damai dan kasih sayang. Islam mengajrkan cinta damai dan kasih sayang sayang terhadap sesama manusia, tetapi terhadap senua makhluk Allah baik itu hewan dan tumbuh-tumbuhan sekalipun, Islam memerintahkan hal-hal yang menunjukkan kita harus menyayangi binatang dan memperlakukan mereka dengan baik.Hal ini dibuktikan dengan bagaimana Islam mengatur proses penyembelihan hewan.Islam telah menetapkan bahwa apabila hendak memanfaatkan daging hewan halal harus disembelih terlebih dahulu dengan menyebut nama- Nya. Menyembelih hewan halal dengan menyebut Asma Allah swt berarti memohon restu Nya untuk memanfaatkan daging binatang tersebut. Islam juga mengajarkan kita harus menyayangi binatang dan memperlakukan mereka dengan baik.Hal ini dibuktikan dengan bagaimana Islam mengatur proses penyembelihan hewan.Sebagai disinggung dalam Hadis Rasulullah SAW
Dari Syadad bin Aus, Rasulullah saw. bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ
شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ
فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ
ذَبِيحَتَهُ
Artinya: “Sesungguhnya Allah memerintahkan agar berbuat
baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan
cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara
yang baik. Hendaklah kalian
menajamkan pisaunya dan
senangkanlah hewan yang akan disembelih”
. HR. Muslim dan Tirmidzi
1. Pengertian
Penyembelihan
Sembelihan dalam bahasa Arab disebut Al-Dzakah asalnya
berarti wewangian, halal, lezat, manis
dan sempurna. Sedangkan
secara istilah adalah
memutus jalan makan. minium nafas
dan urat nadi pada leher binatang yang disembelih dengan pisu, pedang, atau
alat lain yang tajam sesuai dengan ketentuan syara`. Maksudnya hewan yang
disembelih sesuai dengan ketentuan syara’ akan menjadikan hewan sembelihan itu
menjadi baik, suci, halal, dan lezat untuk dimakan.
Semua binatang yang dihalalkan oleh Allah untuk dikonsumsi
oleh umat manusia wajib melalui proses penyembelhani terlebih dahulu sesuai
ketentuan syarait, kecuali ikan dan belalang.
Nabi SAW bersabda:
وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُحِلَّتْ لَنَا
مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ. فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ : فَالْجَرَادُ وَالْحُوتُ
وَأَمَّا الدَّمَانِ : فَالطِّحَالُ وَالْكَبِدُ
“Dihalalkan bagi kita dua macam
bangkai (binatang) dan dua macam darah yaitu bangkai ikan dan belalang, dan dua
darah ialah hati dan limpa.” (HR. Ad-Daruquthni)
2. Rukun
Penyembelihan
Rukun merupakan komponen penting yang ada dalam setiap
ibadah. Penyembelihan binatang juga termasuk bagian dari ibadah.
Rukun penyembelihan
a.
Orang yang menyembelih
b.
Hewan yang disembelih
c.
Tujuan penyembelihan
d.
Alat untuk menyembelih
3. Syarat-Syarat
Penyembelihan
a. orang yang
menyembelih
Syarat-syarat seorang yang sah
penyembelihannya, sebagai berikut:
1) Islam atau ahli kitab
Mengkonsumsi sembelihan Ahli
Kitab (Orang Yahudi dan Nasrani) adalah halal hukumnya. Allah swt berfirman:
اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ
الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ
Artinya: “Pada hari ini
dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi
Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka …” (Qs.
Al-Maidah: 5)
Sebagian ulama menyatakan bahwa
mengkonsumsi daging hewan sembelihan ahli kitab adalah haram hukumnya karena
ahli kitab juga termasuk orang musyrik yang menyekutuhkan Allah dengan makhluk
lainnya. Mereka mengqiaskan antara sembelihan orang kafir dengan sembelihan
orang musrik.
2) Berakal sehat.
orang yang gila ataupun orang
yang tidak sadar karena mabuk ataupun
sebab lainnya , tidak sah untuk menyembelih. Mereka dianggap sebagai orang yang
tidak sempurna akalnya menurut syariat Islam.
3) Mumayyiz
Mumayiz adalah orang yang sudah
dapat membedakan antara perkara yang
baik dan buruk, sesuatu
yan salah dan
benar. Dengan kata
lain mumayyis adalah seorang anak yang telah
memasuki perkembangan otak
dan fisik dalam
tahap sempurna, namun belum dalam keadaan yang benar-benar senpurna.Dia
belum sampai mengalami fase haidl
ataupun keluar air sperma Oleh karenanya penyembelihan binatang yang dilakukan
oleh anak yang belum tamyiz dinyatakan
tidak sah.
Menurut Syeh Ibnu Rusyd dalam kitab
Bidayatul Mujtahid , ketiga syarat diatas ditambah dengan
2 syarat yaitu
berjenis kelamin laki-laki
dan tidak menyia- nyiakan salat.
b. binatang yang
disembelih
Binatang yang hendak disembelih disyaratakan sebagai
berikut:
1)
Binatang yang akan
disembelih masih dalam keadaan hidup. Binatang yang mati bukan karena
disembelih berarti sudah menjadi bangkai.
2)
Binatang yang akan
disembelih adalah binatang yang halal, baik dari segi zatnya maupun cara
memperolehnya.
c. Tujuan penyembelihan
Tujuan penyembelihan
adalah untuk membedakan
apakah hewan yang
telah mati tersebut halal atau
haram dimakan. Hewan yang disembelih sesuai dengan ketentuan syara' (hukum
agama) halal dimakan.
Hewan yang disembelih
tetapi tidak sesuai dengan ketentuan syara', haram
dimakan, misalnya: menyembelih tidak menyebut nama Allah tetapi
menyebut selain-Nya. Hewan
yang mati tidak karena disembelih juga haram untuk dimakan,
seperti bangkai (kecuali ikan dan belalang).Niat penyembelihan yang benar ialah
penyembelihan binatang dengan tujuan yang diridlai Allah.Tujuan itu diantaranya
untuk dikonsumsi , sesuai dengan ketentuan-ketentuan syara’. Jika ada niat
penyembelihan untuk hal lain yang berlawanan dengan ketentuan syariat ini seperti untuk
sesaji arwah nenek moyang ataupun
tumbal, maka hasil sembelihannya
haram untuk dikonsumsi.
Firman Allah swt.:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ
وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ
Artinya: “Diharamkan bagimu
(memakan) bangkai,darah, daging
babi, (daging hewan) yang
disembeli atas nama selain Allah ….” (Qs.Al’Maidah: 3)
Disunnahkan ketika
menyembelih untuk membaca
Basmalah waktu menyembelih binatang sebagaimana pendapat
Imam Syafi’i. Berdasarkan hadist :
أَنَّ
قَوْمًا قَالُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ قَوْمًا
يَأْتُونَا بِاللَّحْمِ لَا نَدْرِي أَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لَا ،
فَقَالَ : سَمُّوا عَلَيْهِ أَنْتُمْ وَكُلُوهُ . قَالَتْ عَائِشَةَ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهَا راوية الحديث : وَكَانُوا حَدِيثِي عَهْدٍ بِالْكُفْرِ
Artinya: “Bahwasanya ada suatu
kaum yang berkata kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam
sesungguhnya ada satu kelompok manusia yang datang kepada kami dengan membawa
daging, kami tidak tahu apakah disembelih atas nama Allah ataukah tidak ? Maka
beliau menjawab : “Sebutlah nama Allah oleh kamu atasnya dan makanlah”. Aisyah
menjawab, “Mereka pada saat itu masih baru meninggalkan kekufuran””. Riwayat Imam
Al-Bukhari, Hadits no. 2057
Sebagian ulama berpendapat bahwa
membaca basmallah itu merupakan syarat syahnya suatu penyembelihan seperti
madzhab maliki, hanafi dan Hambali. berdasarkan firman Allah:
فَكُلُوْا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ
اِنْ كُنْتُمْ بِاٰيٰتِهٖ مُؤْمِنِيْنَ
Artinya: “Maka makanlah
binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya,
jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.” (QS. Al- an’am: 118)
d. Alat penyembelih
Alat penyembelihan itu harus tajam sehingga memungkinkan
mengalirkan darah dan terputusnya apa yang telah disyaratkan, sehingga
tercabut nyawa binatang dengan tidak menyakitkan. Ijma’Ulama menyatakan bahwa
alat penyembelihan bisa berasal
dari benda yang terbuat
dai logam batu,
, kaca, sembilu yang semuanya
mempunyai sisi yang tajam yang dapat dipergunakan untuk memotong. Dan yang bisa
mengalirkan darah (melukai) dan
memutus urat-urat leher boleh
dipakai untuk menyembelih.
Sumber: Kumpulanmateriagama.blogspot.com
Alat penyembelihan tidak diperbolehkannya menggunakan tulang
dan kuku ataupun alat yang bahannya
berasal dari keduanya. Dalil yang menguatkan tentang pelarangan itu adalah hadits Rofi’ bin Khodij
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ
عَلَيْهِ ، فَكُلُوهُ ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ ، وَسَأُحَدِّثُكُمْ عَنْ
ذَلِكَ ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ
Artinya: “Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan
disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan, asalkan yang
digunakan bukanlah gigi dan kuku. Aku akan memberitahukan pada kalian mengapa
hal ini dilarang. Adapun gigi, ia termasuk tulang. Sedangkan kuku adalah alat
penyembelihan yang dipakai penduduk Habasyah (sekarang bernama Ethiopia).”
(HR. Bukhari)
4. Macam-macam
penyembelihan
Pada dasarnya penyembelihan itu merupakan perkara yang
bersifat ta’abbudi. Ta’abudi maksudnya adalah bahwa tata cara penyembelihannya sudah ditentukan
oleh syari’at. Karena itu kita tidak diperbolehkan menyembelih dengan
sekehendak hati sendiri. Dalam
suatu kondisi tertentu,
penyembelihan dapat dibedakan
kedalam dua bentuk berdasarkan keadaan hewan yang akan
disembelih. yaitu penyembelihan atas hewan yang dapat disembelih
lehernya (maqdur alaih)
dan penyembelihan yang
tidak dapat disembelih lehernya karena liar (ghairu
maqdur ‘alaih).
1) Maqdur Alaih
Dalam keadaan maqdur ‘alaih, hewan dapat disembelih dengan
cara nahr, yaitu penyembelihan yang ditujukan pada bagian pangkal leher di atas
dada dan dengan cara zabh. Zabh merupakan
penyembelihan yang ditujukan pada ujung pangkal leher sehingga dapat
melenyapkan nyawa hewan seperti dengan memburunya. Sedangkan zabh berarti
memotong suatu bagian pada leher hewan yang dapat menyebabkan kematiannya.
2) Ghoiru maqdur
alaihur alaih
Hewan yang digolongkan
kategori maqdur alaih
terbagi atas hewan
buruan dan hewan ternak yang
karena suatu hal menjadi liar.(sulit dikendalikan). Hewan yang tergolong jenis
ini bisa disembelih dibagian manapun dari tubuhnya dengan menggunakan bend
tajam atau alat apapun kecuali tulang dan gigi yang dapat mengalirkan darah dan
mempercepat kematiannya. Para Ulama fikih telah menyepakati bahwa hewan yang masih ada hayyat
mustaqirrahnya (masih bernyawa), maka hewan itu boleh disembelih. Dimana tanda-
tanda “hayat mustaqirrah “ adalah masih ada gerakan yang kuat pada hewan
setelah diputuskan bagian-bagian tubuhnya disertai dengan mengalirnya darah
dengan deras. Oleh karenanya hewan
sembelihan ini halal dimakan, Namun
apabila ketika proses penyembelihan tidak ada tanda-tanda hayat mustaqirrahnya seperti idak bergerak- gerak
selesai disembelih,bderarti hewan sembelihan itu tidak halal dimakan karena dianggap sudah tidak bernyawa ketika
dalam proses penyembelihan sedang berlangsung
5. Hal yang harus diperhatikan dalam penyembelihan
a. Berbuat ihsan (berbuat baik terhadap hewan)
Penyembelih binatang dilarang untuk menyakiti hewan yang
akan disembelih baik ketika akan menyembelih
maupun proses ketika
menyembelih. Sebagaimana dijelaskan
dalam sebuah Hadits :
إِنَّ اللهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيءٍ. فَإِذَا
قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا القِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا
الذِّبْحَةَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ
Artinya:”Sesungguhnya
Allah memerintahkan agar berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian
hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak
menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian
menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih” (HR.
Muslim)
b. Binatang yang masuk
kategori maqdur alaih (yang dapat disembelih lehernya),
dipotong urat tempat makanan dan
urat tempat keluar nafasnya, kedua urat ini harus
diputus. Sedangkan binatang yang
masuk kategori ghairu maqdur alaih
(yang tidak dapat disembelih lehemya), karena liar atau
jatuh ke dalam lubang atau sebab darurat lainnya (sehingga tidak dapat
disembelih lehernya, maka menyembelinya
dilakukan dimana saja
dari badanya, asal dia mati karena luka itu:
Sumber : bincangsyariah.com
عَنْ رَافِعٍ قَالَ: كُـنَّـا مَعَ رَسُولِ اللهِ صلم فِى سَـفَـرٍ
فَـنَـدّ بَـعِـيْـرٌ مِنْ إِبِـلٍ الْـقَـوْمِ وَلَمْ يـَكُنْ مَـعَـهُـمْ
خَـيْـلٌ فَرَمَاهُ رَجُلٌ بِـَسهْـمِ فَـحَـسَـبَـهُ فَقَالَ النَبِىُّ صلم:
إِنَّ لِهَذِهِ الْـبَـهَـائِـمِ أَوَابِدَ كَـأَوَابِدِ الْوَحْشِ فَمَا فَعَلَ
مِنْهَا هَـذَا فَافْـعَـلُوْا بِهِ هِـكِـذِا (رواه الجماعة)
Artinya :"Dari Rafi" ia berkata: Kami bersama
Rasulullah SAW dalam perjalanan kami
bertemu seekor unta
milik seseorang kaum
(unta itu sedang
lari) sedang mereka tidak menunggang kuda untuk mengejarnya maka seorang
laki-laki telah melempar dengan anak panahnya dan matilah unta itu, maka Nabi
SA W bersabda : Sesunggunya binatang ini mempunyai tabiat binatang liar,
terhadap binatang-binatang seperti ini berbuatlah kamu demikian. " HR.
Jama'ah
c. Membaringkan hewan di sisi sebelah kiri, memegang pisau
dengan tangan kanan dan menahan
kepala hewan untuk
memudahkan penyembelihan. Hal
ini berdasarkan hadits ‘Aisyah:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِكَبْشٍ
أَقْرَنَ يَطَأُ فِى سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِى سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِى سَوَادٍ
فَأُتِىَ بِهِ لِيُضَحِّىَ بِهِ فَقَالَ لَهَا « يَا عَائِشَةُ هَلُمِّى
الْمُدْيَةَ ».ثُمَّ قَالَ : “اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ”. فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا
وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ: “بِاسْمِ اللَّهِ
اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ”.
ثُمَّ ضَحَّى بِهِ. رواه مسلم
Artinya: “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
meminta diambilkan seekor kambing kibasy. Beliau berjalan dan berdiri serta
melepas pandangannya di tengah orang
banyak. Kemudian beliau
dibawakan seekor kambing kibasy untuk beliau buat qurban.
Beliau berkata kepada ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah,
bawakan kepadaku pisau”. Beliau melanjutkan, “Asahlah pisau itu dengan batu”.
‘Aisyah pun mengasahnya. Lalu beliau membaringkan kambing itu, kemudian beliau
bersiap menyembelihnya, lalu mengucapkan, “Bismillah. Ya Allah, terimalah
qurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad”. Kemudian
beliau menyembelihnya HR Muslim
6. Kewajiban dalam menyembelih
Bagian yangwajib disembelih pada binatang adalah pada leher
bagiab atas (halq) dan leher bagian bawah (Labbah). Dalam proses penyembelihan diharuskan untuk melakukan : :
a.
Memotong hulqum (
jalan keluarnya nafas)
b.
Memotong al Mari’
(jalaur makanan dan minuman dari leher hingga lambung).
c.
Memotong al wajdain
(dua otot yangberada di lipatan leher )
Untuk hulqum dan am Mari’ harus dipotong
sekaligus dan tidak boleh dengan dua kali pemotongan ataupun jangan sampai masih tersisa dari al hulqum dan al Mari’.
Jika sampai dua kali pemotongan atau lebih maka hewan sembelihan hukumnya haram
dimakan. Jika hulqum dan al Mari’ sudah terpoong maka sudah dianggap
cukup dalam penyembelihan walaupun al
wajdain tidak terpotong.
a.
Hendaknya binatang itu
disembelih pada pangkal leher (leher bagian bawah).
b.
Memotong bagian
tenggorokan (jalan pernafasan) dan kerongkongan (jalan makanan).
c.
Memotong dua buah urat nadi
binatang itu (kiri dan kanan)
7. Hal-hal yang disunahkan dalam menyembelih
a.
Binatang diihadapkan ke
kiblat
b.
Menyembelih pada bagian
pangkal leher binatang, terutama apabila bina tang nya berleher panjang. Hal
itu dimaksudkan agar pisau tidak mudah bergeser dan urat-urat leher serta
kerongkongan cepat putus.
c.
Menggunakan alat yang tajam
agar dapat mengurangi kadar sakit.
d.
Memotong dua urat yang ada
di kiri kanan leher agar cepat mati.
e.
Binatang yang disembelih,
digulingkan ke sebelah kiri rusuknya, supaya mudah bagi orang yang
menyembelihnya.
f.
Membaca basmalah.
g.
Membaca Shalawat Nabi.
h.
Mempercepat proses
penyembelihan agar binatang tidak tersiksa.
8. Hal-hal yang dimakruhkan dalam menyembelih
a.
Menyembelih dengan alat
tumpul
b.
Memukul binatang waktu akan
menyembelih c. Menyembelih hingga
lehernya terputus
c.
Mengulitinya sebelum
binatang itu benar-benar mati.
9. Cara Menyembelih Binatang
Ada dua cara dalam menyembelih binatang, yaitu secara
tradisional dan mekanik.
a.
Cara menyembelih binatang
dengan cara tradisional:
1)
Menyiapkan terlebih dahulu
lubang penampung darah.
2)
Peralatan yang akan
digunakan untuk menyembelih disiapkan terlebih dahulu.
3)
Binatang yang
akan disembelih dibaringkan
menghadap kiblat, lambung
kiri bawah.
4)
Leher binatang yang akan
disembelih diletakkan di atas lubang Penampung darah yang sudah disiapkan.
5)
Kaki binatang yang akan
disembelih dipegang kuat-kuat atau diikat, kepalanya ditekan ke bawah agar
tanduknya menancap ke tanah.
6)
Mengucap basmalah,
kemudian alat penyembelihan digoreskan
pada leher binatang yang
disembelih sehingga memutuskan, jalan makan, minum, nafas, serta urat nadi
kanan dan kiri pada leher binatang.
b.
Cara menyembelih binatang
secara mekanik:
1)
Mempersiapkan peralatan
terlebih dahulu.
2)
Memasukkan hewan ke dalam
ruangan yang sudah dipenuhi gas sehingga hewan tersebut tidak sadarkan diri
(pingsan).
3)
Dengan mengucap
basmalah, binatang yang
telah pingsan tersebut
disembelih dengan alat penyembelihan yang sudah disiapkan sebelumnya.
4) Penyembelihan binatang dengan alat mekanik dibolehkan dan halal dagingnya, asalkan memenuhi persyaratan dalam penyembelihan.
No comments:
Post a Comment