Friday, August 13, 2021

PENYEMBELIHAN

PENYEMBELIHAN

Sumber : bincangsyariah.com

Islam merupakan agama Rahmatan Lil Aamain, yang penuh  dengan citta damai dan kasih sayang.  Islam    mengajrkan  cinta  damai  dan  kasih  sayang  sayang  terhadap  sesama manusia, tetapi terhadap senua makhluk Allah baik itu   hewan dan tumbuh-tumbuhan sekalipun, Islam memerintahkan hal-hal yang menunjukkan kita harus menyayangi binatang dan memperlakukan mereka dengan baik.Hal ini dibuktikan dengan  bagaimana Islam  mengatur  proses  penyembelihan  hewan.Islam  telah  menetapkan  bahwa  apabila hendak memanfaatkan daging hewan   halal harus disembelih terlebih dahulu dengan menyebut nama- Nya. Menyembelih hewan halal  dengan menyebut Asma Allah swt berarti memohon   restu   Nya   untuk   memanfaatkan   daging   binatang   tersebut.   Islam   juga mengajarkan     kita harus menyayangi binatang dan memperlakukan mereka dengan baik.Hal ini dibuktikan dengan   bagaimana Islam mengatur proses penyembelihan hewan.Sebagai disinggung dalam Hadis Rasulullah SAW

Dari Syadad bin Aus, Rasulullah saw. bersabda:

 


إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

Artinya: “Sesungguhnya Allah memerintahkan agar berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik.  Hendaklah  kalian  menajamkan  pisaunya  dan  senangkanlah  hewan yang akan disembelih” . HR. Muslim dan Tirmidzi

1.   Pengertian Penyembelihan

Sembelihan dalam bahasa Arab disebut Al-Dzakah asalnya berarti wewangian, halal,  lezat,  manis  dan  sempurna.  Sedangkan  secara  istilah  adalah  memutus  jalan makan. minium nafas dan urat nadi pada leher binatang yang disembelih dengan pisu, pedang, atau alat lain yang tajam sesuai dengan ketentuan syara`. Maksudnya hewan yang disembelih sesuai dengan ketentuan syara’ akan menjadikan hewan sembelihan itu menjadi baik, suci, halal, dan lezat untuk dimakan.

Semua binatang yang dihalalkan oleh Allah untuk dikonsumsi oleh umat manusia wajib melalui proses penyembelhani terlebih dahulu sesuai ketentuan syarait, kecuali ikan dan belalang.

Nabi SAW bersabda:

 


وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ. فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ : فَالْجَرَادُ وَالْحُوتُ وَأَمَّا الدَّمَانِ : فَالطِّحَالُ وَالْكَبِدُ

Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai (binatang) dan dua macam darah yaitu bangkai ikan dan belalang, dan dua darah ialah hati dan limpa.” (HR. Ad-Daruquthni)

2.   Rukun Penyembelihan

Rukun merupakan komponen penting yang ada dalam setiap ibadah. Penyembelihan binatang juga termasuk bagian dari ibadah.

Rukun penyembelihan

a.       Orang yang menyembelih

b.      Hewan yang disembelih

c.       Tujuan penyembelihan

d.      Alat untuk menyembelih

3.   Syarat-Syarat Penyembelihan

a.  orang yang menyembelih

Syarat-syarat seorang yang sah penyembelihannya, sebagai berikut:

1)  Islam atau ahli kitab

Mengkonsumsi sembelihan Ahli Kitab (Orang Yahudi dan Nasrani) adalah halal hukumnya. Allah swt berfirman:

اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ

Artinya: “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka …” (Qs. Al-Maidah: 5)

Sebagian ulama menyatakan bahwa mengkonsumsi daging hewan sembelihan ahli kitab adalah haram hukumnya karena ahli kitab juga termasuk orang musyrik yang menyekutuhkan Allah dengan makhluk lainnya. Mereka mengqiaskan antara sembelihan orang kafir dengan sembelihan orang musrik.

2)  Berakal sehat.

orang yang gila ataupun orang yang tidak sadar karena   mabuk ataupun sebab lainnya , tidak sah untuk menyembelih. Mereka dianggap sebagai orang yang tidak sempurna akalnya menurut syariat Islam.

3)  Mumayyiz

Mumayiz adalah orang yang sudah dapat membedakan antara perkara  yang baik dan  buruk,  sesuatu  yan  salah  dan  benar.    Dengan  kata  lain  mumayyis  adalah seorang anak  yang telah  memasuki  perkembangan  otak  dan  fisik  dalam  tahap sempurna, namun belum dalam keadaan yang benar-benar senpurna.Dia belum sampai   mengalami fase haidl ataupun keluar air sperma Oleh karenanya penyembelihan binatang yang dilakukan oleh anak yang belum tamyiz  dinyatakan tidak sah.

Menurut Syeh Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid , ketiga syarat diatas ditambah  dengan  2  syarat  yaitu  berjenis  kelamin  laki-laki  dan  tidak  menyia- nyiakan salat.

b.  binatang yang disembelih

Binatang yang hendak disembelih disyaratakan sebagai berikut:

1)      Binatang yang akan disembelih masih dalam keadaan hidup. Binatang yang mati bukan karena disembelih berarti sudah menjadi bangkai.

2)      Binatang yang akan disembelih adalah binatang yang halal, baik dari segi zatnya maupun cara memperolehnya.

c. Tujuan penyembelihan

Tujuan  penyembelihan  adalah  untuk  membedakan  apakah  hewan  yang  telah  mati tersebut halal atau haram dimakan. Hewan yang disembelih sesuai dengan ketentuan syara'  (hukum  agama)  halal  dimakan.  Hewan  yang  disembelih  tetapi  tidak  sesuai dengan ketentuan syara', haram dimakan, misalnya: menyembelih tidak menyebut nama Allah  tetapi  menyebut  selain-Nya.  Hewan  yang mati  tidak  karena disembelih juga haram untuk dimakan, seperti bangkai (kecuali ikan dan belalang).Niat penyembelihan yang benar ialah penyembelihan binatang dengan tujuan yang diridlai Allah.Tujuan itu diantaranya untuk dikonsumsi , sesuai dengan ketentuan-ketentuan syara’. Jika ada niat penyembelihan untuk hal lain  yang  berlawanan dengan ketentuan syariat ini  seperti untuk  sesaji  arwah nenek moyang  ataupun  tumbal, maka hasil  sembelihannya haram untuk dikonsumsi.

Firman Allah swt.:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ

Artinya:  “Diharamkan  bagimu  (memakan)  bangkai,darah,  daging  babi,  (daging hewan) yang disembeli atas nama selain Allah ….” (Qs.Al’Maidah: 3)

Disunnahkan  ketika  menyembelih  untuk  membaca  Basmalah  waktu  menyembelih binatang sebagaimana pendapat Imam Syafi’i. Berdasarkan  hadist :

أَنَّ قَوْمًا قَالُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَا بِاللَّحْمِ لَا نَدْرِي أَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لَا ، فَقَالَ : سَمُّوا عَلَيْهِ أَنْتُمْ وَكُلُوهُ . قَالَتْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا راوية الحديث : وَكَانُوا حَدِيثِي عَهْدٍ بِالْكُفْرِ

Artinya: “Bahwasanya ada suatu kaum yang berkata kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesungguhnya ada satu kelompok manusia yang datang kepada kami dengan membawa daging, kami tidak tahu apakah disembelih atas nama Allah ataukah tidak ? Maka beliau menjawab : “Sebutlah nama Allah oleh kamu atasnya dan makanlah”. Aisyah menjawab, “Mereka pada saat itu masih baru meninggalkan kekufuran””. Riwayat Imam Al-Bukhari, Hadits no. 2057

Sebagian ulama berpendapat bahwa membaca basmallah itu merupakan syarat syahnya suatu penyembelihan seperti madzhab maliki, hanafi dan Hambali. berdasarkan firman Allah:

فَكُلُوْا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ اِنْ كُنْتُمْ بِاٰيٰتِهٖ مُؤْمِنِيْنَ

Artinya: “Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.” (QS. Al- an’am: 118)

d. Alat penyembelih

Alat penyembelihan itu harus tajam sehingga  memungkinkan  mengalirkan darah dan terputusnya apa yang telah disyaratkan, sehingga tercabut nyawa binatang dengan tidak menyakitkan. Ijma’Ulama menyatakan bahwa alat penyembelihan  bisa  berasal  dari     benda yang  terbuat  dai  logam     batu,  ,  kaca, sembilu yang semuanya mempunyai sisi yang tajam yang dapat dipergunakan untuk memotong. Dan yang bisa mengalirkan darah   (melukai)   dan   memutus   urat-urat leher  boleh  dipakai  untuk  menyembelih.

Sumber: Kumpulanmateriagama.blogspot.com


Alat penyembelihan tidak diperbolehkannya menggunakan tulang dan kuku ataupun  alat yang bahannya berasal dari keduanya. Dalil yang menguatkan tentang pelarangan itu adalah  hadits Rofi’ bin Khodij

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ ، فَكُلُوهُ ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ ، وَسَأُحَدِّثُكُمْ عَنْ ذَلِكَ ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ

Artinya: “Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan, asalkan yang digunakan bukanlah gigi dan kuku. Aku akan memberitahukan pada kalian mengapa hal ini dilarang. Adapun gigi, ia termasuk tulang. Sedangkan kuku adalah alat penyembelihan yang dipakai penduduk Habasyah (sekarang bernama Ethiopia).” (HR. Bukhari)

4. Macam-macam  penyembelihan

Pada dasarnya penyembelihan itu merupakan perkara yang bersifat   ta’abbudi. Ta’abudi    maksudnya adalah bahwa  tata cara penyembelihannya sudah ditentukan oleh syari’at. Karena itu kita tidak diperbolehkan menyembelih dengan sekehendak hati sendiri. Dalam  suatu  kondisi  tertentu,    penyembelihan  dapat  dibedakan  kedalam  dua  bentuk berdasarkan keadaan hewan yang akan disembelih. yaitu penyembelihan atas hewan yang dapat   disembelih   lehernya   (maqdur   alaih)   dan  penyembelihan   yang  tidak   dapat disembelih lehernya karena liar (ghairu maqdur ‘alaih).

1)  Maqdur Alaih

Dalam keadaan maqdur ‘alaih, hewan dapat disembelih dengan cara nahr, yaitu penyembelihan yang ditujukan pada bagian pangkal leher di atas dada dan dengan cara zabh. Zabh  merupakan penyembelihan yang ditujukan pada ujung pangkal leher sehingga dapat melenyapkan nyawa hewan seperti dengan memburunya. Sedangkan zabh berarti memotong suatu bagian pada leher hewan yang dapat menyebabkan kematiannya.

2)   Ghoiru maqdur alaihur alaih

Hewan  yang  digolongkan  kategori  maqdur  alaih  terbagi  atas  hewan  buruan  dan hewan ternak yang karena suatu hal menjadi liar.(sulit dikendalikan). Hewan yang tergolong jenis ini bisa disembelih dibagian manapun dari tubuhnya dengan menggunakan bend tajam atau alat apapun kecuali tulang dan gigi yang dapat mengalirkan darah dan mempercepat kematiannya. Para Ulama fikih telah menyepakati  bahwa hewan yang masih ada hayyat mustaqirrahnya (masih bernyawa), maka hewan itu boleh disembelih. Dimana tanda- tanda “hayat mustaqirrah “ adalah masih ada gerakan yang kuat pada hewan setelah diputuskan bagian-bagian tubuhnya disertai dengan mengalirnya darah dengan deras. Oleh karenanya  hewan sembelihan  ini halal dimakan, Namun apabila ketika proses penyembelihan tidak ada tanda-tanda hayat  mustaqirrahnya seperti idak bergerak- gerak selesai disembelih,bderarti hewan sembelihan itu tidak halal dimakan  karena dianggap sudah tidak bernyawa ketika dalam proses penyembelihan sedang berlangsung

5. Hal yang harus diperhatikan  dalam penyembelihan

a. Berbuat ihsan (berbuat baik terhadap hewan)

Penyembelih binatang dilarang untuk menyakiti hewan yang akan disembelih baik ketika   akan   menyembelih   maupun   proses   ketika   menyembelih.   Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah Hadits :

إِنَّ اللهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيءٍ. فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا القِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ

 Artinya:”Sesungguhnya Allah memerintahkan agar berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih” (HR. Muslim)

b. Binatang  yang  masuk  kategori  maqdur  alaih (yang dapat disembelih lehernya), dipotong urat tempat   makanan   dan   urat   tempat   keluar nafasnya, kedua urat ini harus diputus. Sedangkan binatang   yang   masuk   kategori ghairu maqdur alaih (yang  tidak  dapat disembelih lehemya), karena liar atau jatuh ke dalam lubang atau sebab darurat lainnya (sehingga tidak dapat disembelih lehernya, maka menyembelinya   dilakukan   dimana   saja   dari badanya, asal dia mati karena luka itu:

 

Sumber : bincangsyariah.com


عَنْ رَافِعٍ قَالَ: كُـنَّـا مَعَ رَسُولِ اللهِ صلم فِى سَـفَـرٍ فَـنَـدّ بَـعِـيْـرٌ مِنْ إِبِـلٍ الْـقَـوْمِ وَلَمْ يـَكُنْ مَـعَـهُـمْ خَـيْـلٌ فَرَمَاهُ رَجُلٌ بِـَسهْـمِ فَـحَـسَـبَـهُ فَقَالَ النَبِىُّ صلم: إِنَّ لِهَذِهِ الْـبَـهَـائِـمِ أَوَابِدَ كَـأَوَابِدِ الْوَحْشِ فَمَا فَعَلَ مِنْهَا هَـذَا فَافْـعَـلُوْا بِهِ هِـكِـذِا (رواه الجماعة)

Artinya :"Dari Rafi" ia berkata: Kami bersama Rasulullah SAW dalam perjalanan kami  bertemu  seekor  unta  milik  seseorang  kaum  (unta  itu  sedang  lari) sedang mereka tidak menunggang kuda untuk mengejarnya maka seorang laki-laki telah melempar dengan anak panahnya dan matilah unta itu, maka Nabi SA W bersabda : Sesunggunya binatang ini mempunyai tabiat binatang liar, terhadap binatang-binatang seperti ini berbuatlah kamu demikian. " HR. Jama'ah

c. Membaringkan hewan di sisi sebelah kiri, memegang pisau dengan tangan kanan dan menahan  kepala  hewan  untuk  memudahkan  penyembelihan.  Hal  ini  berdasarkan hadits ‘Aisyah:

 


أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِى سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِى سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِى سَوَادٍ فَأُتِىَ بِهِ لِيُضَحِّىَ بِهِ فَقَالَ لَهَا « يَا عَائِشَةُ هَلُمِّى الْمُدْيَةَ ».ثُمَّ قَالَ : “اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ”. فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ: “بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ”. ثُمَّ ضَحَّى بِهِ. رواه مسلم

 

Artinya: “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan seekor kambing kibasy. Beliau berjalan dan berdiri serta melepas pandangannya di  tengah  orang  banyak.  Kemudian  beliau  dibawakan  seekor  kambing kibasy untuk beliau buat qurban. Beliau berkata kepada ‘Aisyah, “Wahai Aisyah, bawakan kepadaku pisau”. Beliau melanjutkan, “Asahlah pisau itu dengan batu”. ‘Aisyah pun mengasahnya. Lalu beliau membaringkan kambing itu, kemudian beliau bersiap menyembelihnya, lalu mengucapkan, “Bismillah. Ya Allah, terimalah qurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad”. Kemudian beliau menyembelihnya HR Muslim

6. Kewajiban dalam menyembelih

Bagian yangwajib disembelih pada binatang adalah pada leher bagiab atas (halq) dan leher bagian bawah (Labbah).  Dalam proses penyembelihan diharuskan  untuk melakukan : :

a.       Memotong hulqum ( jalan keluarnya nafas)

b.      Memotong al Mari’ (jalaur makanan dan minuman dari leher hingga lambung).

c.       Memotong al wajdain (dua otot yangberada di lipatan leher )

Untuk hulqum dan am Mari’ harus dipotong sekaligus dan tidak boleh dengan dua kali pemotongan ataupun jangan sampai   masih tersisa dari  al hulqum dan al Mari’. Jika sampai dua kali pemotongan atau lebih maka hewan sembelihan hukumnya haram dimakan. Jika hulqum dan al Mari’ sudah terpoong maka sudah dianggap cukup dalam penyembelihan walaupun al  wajdain tidak terpotong.

a.       Hendaknya binatang itu disembelih pada pangkal leher (leher bagian bawah).

b.      Memotong  bagian  tenggorokan (jalan pernafasan) dan kerongkongan (jalan makanan).

c.       Memotong dua buah urat nadi binatang itu (kiri dan kanan)

7. Hal-hal yang disunahkan dalam menyembelih

a.       Binatang diihadapkan ke kiblat

b.      Menyembelih pada bagian pangkal leher binatang, terutama apabila bina tang nya berleher panjang. Hal itu dimaksudkan agar pisau tidak mudah bergeser dan urat-urat leher serta kerongkongan cepat putus.

c.       Menggunakan alat yang tajam agar dapat mengurangi kadar sakit.

d.      Memotong dua urat yang ada di kiri kanan leher agar cepat mati.

e.       Binatang yang disembelih, digulingkan ke sebelah kiri rusuknya, supaya mudah bagi orang yang menyembelihnya.

f.        Membaca basmalah.

g.      Membaca Shalawat Nabi.

h.      Mempercepat proses penyembelihan agar binatang tidak tersiksa.

8. Hal-hal yang dimakruhkan dalam  menyembelih

a.       Menyembelih dengan alat tumpul

b.      Memukul binatang waktu akan menyembelih c.   Menyembelih hingga lehernya terputus

c.       Mengulitinya sebelum binatang itu benar-benar mati.

9. Cara Menyembelih Binatang

Ada dua cara dalam menyembelih binatang, yaitu secara tradisional dan mekanik.

a.       Cara menyembelih binatang dengan cara tradisional:

1)      Menyiapkan terlebih dahulu lubang penampung darah.

2)      Peralatan yang akan digunakan untuk menyembelih disiapkan terlebih dahulu.

3)      Binatang  yang  akan  disembelih  dibaringkan  menghadap  kiblat,  lambung  kiri bawah.

4)      Leher binatang yang akan disembelih diletakkan di atas lubang Penampung darah yang sudah disiapkan.

5)      Kaki binatang yang akan disembelih dipegang kuat-kuat atau diikat, kepalanya ditekan ke bawah agar tanduknya menancap ke tanah.

6)      Mengucap   basmalah,   kemudian   alat   penyembelihan   digoreskan   pada   leher binatang yang disembelih sehingga memutuskan, jalan makan, minum, nafas, serta urat nadi kanan dan kiri pada leher binatang.

b.      Cara menyembelih binatang secara mekanik:

1)      Mempersiapkan peralatan terlebih dahulu.

2)      Memasukkan hewan ke dalam ruangan yang sudah dipenuhi gas sehingga hewan tersebut tidak sadarkan diri (pingsan).

3)      Dengan  mengucap  basmalah,  binatang  yang  telah  pingsan  tersebut  disembelih dengan alat penyembelihan yang sudah disiapkan sebelumnya.

4)      Penyembelihan binatang dengan alat mekanik dibolehkan dan halal dagingnya, asalkan memenuhi persyaratan dalam penyembelihan.


No comments:

Post a Comment