Kedudukan Air Dalam Bersuci
Tahukah kamu, terbagi menjadi berapa bagian air untuk
bersuci? Alat yang paling utama untuk
bersuci adalah air. Namun tidak semua air dapat digunakan sebagai alat bersuci.
Untuk mengetahui air yang dapat digunakan bersuci, maka kita harus mengetahui
air di tinjau dari pembagiannya dan ditinjau dari segi hukum penggunaannya. Ayo
kita pahami perbedaan masing-masing dengan mencermati ayat-ayat dan Hadis di
bawah ini!
Air Ditinjau dari Pembagiannya
Secara garis besar, alat yang dapat digunakan untuk thaharah
ada dua mcam, yaitu air dan benda-benda
selain air (benda padat). Air merupakan alat thaharah yang utama. Meskipun
demikian, tidak semua air dapat kita gunakan untuk thaharah. Macam-macam air:
1.
Air suci dan mensucikan
Mari kita cermati tabel di bawah ini!
No |
Nama Air |
Penjelasan air dan dasar hukumnya |
---|---|---|
1 |
Air Hujan |
Air hujan adalah air yang berasal uap air laut kemudian membentuk awan. Dan pada ketinggian tertentu akan membentuk Kristal es lalu berubah menjadi butiran air dan jatuh lagi ke bumi وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِّنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءً لِّيُطَهِّرَكُمْ Artinya: ”Allah menurunkan air (hujan) dari langit kepadamu untuk menyucikan kamu” QS. Al-Anfal (8): 11. |
2 |
Air dari mata air |
Air dari mata air adalah air tanah yang keluar dengan sendirinya ke permukaan tanah yang tidak terpengaruh oleh musim. Contoh air pada mata air sungai berantas. |
3 |
Air laut |
Air laut adalah air berada di samudera. Air laut dapat digunakan untuk bersuci. Berdasarkan Hadis dari Abu Hurairah RA, ia berkata: ”Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah Saw, ”Wahai Rasulullah, kami berlayar mengarungi lautan dan hanya membawa sedikit air. Jika kami menggunakannya untuk berwudhu, kami akan mengalami dahaga. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah menjawab: هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُه Artinya: ”Air laut itu suci, dan bangkai (yang terdapat didalamnya) halal (dimakan)” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i). |
4 |
Air Sungai |
Air sungai adalah air yang mengalir disepanjang sungai secara terus menerus. Contoh air pada aliran sungai Solo, Berantas, Citarum dan masih banyak yang lainnya. أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ ، يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا ، مَا تَقُولُ ذَلِكَ يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ » . قَالُوا لاَ يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا . قَالَ « فَذَلِكَ مِثْلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ ، يَمْحُو اللَّهُ بِهَا الْخَطَايَا » Artinya: ”Bagaimana pendapat kalian, seandainya di depan pintu masuk salah seorang diantara kalian ada sungai, kemudian ia mandi di sungai itu lima waktu dalam sehari, apakah masih ada kotoran (yang melekat dibadannya?) (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad). |
5 |
Air sumur |
Air sumur adalah air yang terdapat pada lubang atau galian dengan kedalaman tertentu. إِنَّ الْمَاءَ طَهُوْرٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْئٌ Artinya: ”Sesungguhnya air (sumur bidha’ah) adalah suci, tidak dapat dinajiskan oleh sesuatu apapun” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i). |
6 |
Air Es Air Salju |
Air Es (salju) adalah air yang bersal dari butiran uap air berwarna putih yang membeku di udara dan jatuh ke bumi akibat temperatur udara di daerah itu berada di bawah titik beku. |
7 |
Air Embun |
Air embun adalah air yang berasal dari uap yang menjadi titik-titik air. Contoh, butiran air yang terdaat ada dedaunan. |
Nama nama air diatas yaitu air mutlak/Air suci dan mensucikan (air thahir Muthahhir) Air ini masih murni dan belum tercampur oleh sesuatu apapun dari najis. Jenis air inilah yang dapat digunakan untuk bersuci. air dapat digunakan untuk bersuci selama bau,rasa, ataupun warnanya belum berubah.
2.
Air suci Tetapi
Tidak Mensucikan
Mari kita
cermati! Air suci
yang tidak mensucikan
(air Thahir gairu Mutahhir) yaitu air suci tetapi
tidak menyucikan. Yakni air yang halal diminum, tetapi tidak sah jika untuk
bersuci. Air ini sekalipun suci, tetapi tidak dapat dipergunakan untuk
menghilangkan hadats. Termasuk dalam kategori air ini adalah air suci yang
tercampur benda-benda suci lain dan hilang nama airnya secara mutlak. Contoh
air suci tetapi tidak menyucikan antara lain sebagai berikut :
a.
Air buah-buahan (air
kelapa)
b.
Air yang dikeluarkan dari
epohonan (nira)
c.
Air suci yang tercampur
benda-benda suci lain (air teh, air kopi)
3.
Air Mutanajjis
Air mutanajjis, yaitu air yang terkena
najis. Air ini tidak halal untuk diminum dan tidak sah apabila digunakan untuk
bersuci. Air semacam ini tidak dapat
dipergunakan untuk thaharah, baik
untuk menghilangkan najis
maupun hadas. Contoh
air mutanajjis ini adalah sebagai berikut :
a. Air yang sudah berubah warna, bau dan rasanya karena terkena najis.
b. Air yang belum berubah warna, bau dan rasanya, tetapi jumlah air
sedikit (kurang dari dua kulah)
atau ± 216
liter. Hal ini
diterangkan dalam hadis
yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah bahwa Rasulullah Saw. Bersabda
وَعَنْ أَّبِيْ أُمَامَة البَاهِلِيِّ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ
قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (( إِنَّ الْمَاءَ
لاَيُنَجِّسُهُ شَيْئٌ، إِلاَّ مَاغَلَبَ عَلَى رِيْحِهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِهِ ))
“Dan
dari abi umamah albahiliyyi semoga Allah meridoinya berkata: bersabda
Rosulullah sollallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Sesungguhnya air itu tidak dinajisi oleh sesuatupun kecuali
apa yang mengubah atas baunya, rasanya dan warnanya.”(HR. Ibnu Majah : 541)
4.
Air Musta’mal
yaitu air yang sedikit ukurannya atau
kurang dari 2 (dua) kulah dan bekas pakai telah digunakan untuk bersuci
walaupun tidak berubah warnanya. Air ini tidak boleh digunakan untuk bersuci
karena dikhawatirkan sudah terkena kotoran atau najis yang dapat mengganggu
kesehatan.
Ukuran Yang Digunakan |
Konversi Hasil |
Kg |
Dua Kulah sama dengan 81 kati Syam, dan satu kati setara dengan 2,5 kg.
Dengan demikian, dua kulah kurang lebih berisikan 195,112 kg. |
Liter |
Dua kulah sama dengan 10 s/d 15 tin yang dapat disetarakan dengan kurang
lebih 270 liter air. |
Hasta |
Kolam penampuan yang berbentuk persegi empat, maka dua kulah air diukur
dari debit kolam yang ukuran panjang, lebar, dan kedalamannya adalah 1,05
hasta yang sedang. Satu hasta kurang lebih setara 45 cm, sehingga panjang,
lebar, dan kedalaman masing-masing berukuran sekitar 56 cm. |
|
Kolam penampungan yang melingkar, maka dua kulah sama dengan debit
air yang tertampung di kedalaman dua hasta (90 cm) dan diameter lebarnya satu
hasta (45 cm). |
5.
Air Musyammas
yaitu air yang makruh dipakai bersuci, yang termasuk jenis air ini adalah air yang dijemur atau terkena panas matahari dan disimpan dalam bejana /bak penampungan (wadah yang bisa berkarat) selain dari emas dan perak.
Sumber: Mashuri FIQIH MTs KELAS VII Cetakan ke-1, Tahun 2020, Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
No comments:
Post a Comment