Monday, August 16, 2021

AIR SEBAGAI ALAT BERSUCI

 

Kedudukan Air Dalam Bersuci

Tahukah kamu, terbagi menjadi berapa bagian air untuk bersuci? Alat yang  paling utama untuk bersuci adalah air. Namun tidak semua air dapat digunakan sebagai alat bersuci. Untuk mengetahui air yang dapat digunakan bersuci, maka kita harus mengetahui air di tinjau dari pembagiannya dan ditinjau dari segi hukum penggunaannya. Ayo kita pahami perbedaan masing-masing dengan mencermati ayat-ayat dan Hadis di bawah ini!

Air Ditinjau dari Pembagiannya

Secara garis besar, alat yang dapat digunakan untuk thaharah ada dua mcam,  yaitu air dan benda-benda selain air (benda padat). Air merupakan alat thaharah yang utama. Meskipun demikian, tidak semua air dapat kita gunakan untuk thaharah.  Macam-macam air:

1.      Air suci dan mensucikan

Mari kita cermati tabel di bawah ini!

   

   
No   
   
Nama Air   
   
Penjelasan air   dan   dasar hukumnya   
   
1   
   
Air Hujan   
   
Air hujan adalah    air yang berasal    uap air laut    kemudian membentuk awan. Dan pada ketinggian tertentu akan membentuk   Kristal es lalu berubah menjadi butiran air dan jatuh lagi ke bumi
   
وَيُنَزِّلُ   عَلَيْكُمْ مِّنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءً لِّيُطَهِّرَكُمْ
   
Artinya: ”Allah menurunkan air (hujan)   dari langit kepadamu untuk menyucikan kamu” QS. Al-Anfal (8): 11.   
   
2   
   
Air dari mata
   
air   
   
Air dari mata air adalah air tanah yang keluar dengan sendirinya ke   permukaan tanah yang tidak terpengaruh oleh musim. Contoh air pada mata air   sungai berantas.   
   
3   
   
Air laut   
   
Air laut adalah air berada di samudera. Air laut dapat digunakan   untuk bersuci. Berdasarkan Hadis dari   Abu Hurairah RA, ia    berkata: ”Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah Saw, ”Wahai   Rasulullah, kami berlayar mengarungi lautan dan hanya membawa sedikit air.   Jika kami menggunakannya untuk berwudhu, kami akan mengalami dahaga. Bolehkah   kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah menjawab:
   

   
هُوَ   الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُه
   
Artinya:
   
”Air laut itu suci, dan bangkai   (yang terdapat didalamnya) halal (dimakan)” (HR. Bukhari, Muslim, Abu   Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i).   
   
4   
   
Air Sungai   
   
Air sungai adalah air yang mengalir disepanjang sungai secara terus menerus.   Contoh air pada aliran sungai Solo, Berantas, Citarum dan masih banyak yang   lainnya.
   

   
   أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ   أَحَدِكُمْ ، يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا ، مَا تَقُولُ ذَلِكَ   يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ » . قَالُوا لاَ يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا . قَالَ «   فَذَلِكَ مِثْلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ ، يَمْحُو اللَّهُ بِهَا الْخَطَايَا »
   
Artinya:
   
”Bagaimana pendapat kalian, seandainya di depan pintu masuk salah seorang diantara kalian ada sungai, kemudian ia mandi di sungai itu lima waktu   dalam sehari, apakah masih ada kotoran (yang melekat dibadannya?) (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad).   
   
5   
   
Air sumur   
   
Air sumur adalah air yang terdapat pada lubang atau galian dengan kedalaman tertentu.
   
إِنَّ الْمَاءَ   طَهُوْرٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْئٌ
      
Artinya: ”Sesungguhnya air    (sumur bidha’ah) adalah    suci, tidak dapat dinajiskan oleh sesuatu    apapun” (HR. Ahmad,    Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i).   
   
6   
   
Air Es
   
Air Salju   
   
Air Es (salju) adalah air yang bersal dari butiran uap air berwarna putih   yang membeku di udara dan jatuh ke bumi akibat temperatur udara di daerah itu   berada di bawah titik beku.   
   
7   
   
Air Embun   
   
Air embun adalah air yang berasal dari uap yang menjadi titik-titik   air. Contoh, butiran air yang terdaat ada dedaunan.   


Nama nama air diatas yaitu  air mutlak/Air suci dan mensucikan (air thahir Muthahhir)   Air ini masih murni dan belum tercampur oleh sesuatu apapun dari najis. Jenis air inilah yang dapat digunakan untuk bersuci.  air dapat digunakan untuk bersuci selama bau,rasa, ataupun warnanya belum berubah.

2.      Air suci Tetapi Tidak Mensucikan

Mari  kita  cermati!  Air  suci  yang  tidak  mensucikan  (air  Thahir  gairu Mutahhir) yaitu air suci tetapi tidak menyucikan. Yakni air yang halal diminum, tetapi tidak sah jika untuk bersuci. Air ini sekalipun suci, tetapi tidak dapat dipergunakan untuk menghilangkan hadats. Termasuk dalam kategori air ini adalah air suci yang tercampur benda-benda suci lain dan hilang nama airnya secara mutlak. Contoh air suci tetapi tidak menyucikan antara lain sebagai berikut :

a.       Air buah-buahan (air kelapa)

b.      Air yang dikeluarkan dari epohonan (nira)

c.       Air suci yang tercampur benda-benda suci lain (air teh, air kopi)

 

3.      Air Mutanajjis

Air mutanajjis, yaitu air yang terkena najis. Air ini tidak halal untuk diminum dan tidak sah apabila digunakan untuk bersuci. Air  semacam ini tidak dapat dipergunakan untuk  thaharah,   baik  untuk  menghilangkan  najis   maupun  hadas.   Contoh  air mutanajjis ini adalah sebagai berikut :

a.       Air yang sudah berubah warna, bau dan rasanya karena terkena najis.

b.      Air yang belum berubah warna, bau dan rasanya, tetapi jumlah air sedikit (kurang dari  dua  kulah)  atau  ±  216  liter.  Hal  ini  diterangkan  dalam  hadis  yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah bahwa Rasulullah Saw. Bersabda

 

وَعَنْ أَّبِيْ أُمَامَة البَاهِلِيِّ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (( إِنَّ الْمَاءَ لاَيُنَجِّسُهُ شَيْئٌ، إِلاَّ مَاغَلَبَ عَلَى رِيْحِهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِهِ ))

 Dan dari abi umamah albahiliyyi semoga Allah meridoinya berkata: bersabda Rosulullah sollallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Sesungguhnya air  itu tidak dinajisi oleh sesuatupun kecuali apa yang mengubah atas baunya, rasanya dan warnanya.”(HR. Ibnu Majah : 541)

 

4.      Air Musta’mal

yaitu air yang sedikit ukurannya atau kurang dari 2 (dua) kulah dan bekas pakai telah digunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah warnanya. Air ini tidak boleh digunakan untuk bersuci karena dikhawatirkan sudah terkena kotoran atau najis yang dapat mengganggu kesehatan.

 

Ukuran Yang Digunakan

Konversi Hasil

Kg

Dua Kulah sama dengan 81 kati Syam, dan satu kati setara dengan 2,5 kg. Dengan demikian, dua kulah kurang lebih berisikan 195,112 kg.

Liter

Dua kulah sama dengan 10 s/d 15 tin yang dapat disetarakan dengan kurang lebih 270 liter air.

Hasta

Kolam penampuan yang berbentuk persegi empat, maka dua kulah air diukur dari debit kolam yang ukuran panjang, lebar, dan kedalamannya adalah 1,05 hasta yang sedang. Satu hasta kurang lebih setara 45 cm, sehingga panjang, lebar, dan kedalaman masing-masing berukuran sekitar 56 cm.

 

Kolam penampungan yang melingkar, maka dua kulah sama dengan debit air yang tertampung di kedalaman dua hasta (90 cm) dan diameter lebarnya satu hasta (45 cm).

 

5.      Air Musyammas

yaitu air yang makruh dipakai bersuci, yang termasuk jenis air ini adalah air yang dijemur atau terkena panas matahari dan disimpan dalam bejana /bak penampungan (wadah yang bisa berkarat) selain dari emas dan perak.

Sumber: Mashuri FIQIH MTs KELAS VII Cetakan ke-1, Tahun 2020, Direktorat KSKK                                          Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

No comments:

Post a Comment