Alat-alat yang dapat digunakan untuk bersuci
dari najis dan hadats
1.
Air
Dasar penggunaan air untuk bersuci dari najis adalah pernyataan
Rasulullah SAW sebagai berikut;
الماء لاينجسه شيئ الّا ما غلب على
طعمه اولونه اوريحه (رواه ابن ماجه والبيهقى)
Artinya: “Air itu tidaklah menyebabkan najisnya sesuatu, kecuali
jika berubah rasanya, warnanya, atau baunya.” (HR. Ibn Majjah dan Baihaqi)
Dalam hubungannya dengan air sebagai salah satu alat untuk
bersuci, air itu dibagi menjadi empat macam:
1.
Air Suci yang Menyucikan dan
boleh digunakan. Air ini disebut air muthlaq, yaitu air yang tidak bercampur
dengan sesuatu apapun, masih murni, dan tidak ada benda atau dzat lain yang
merusak kemuthlakannya.
2.
Air Suci tetapi tidak Menyucikan. Air ini terbagi menjadi dua,
yaitu:
- Air Musta’mal, yaitu air yang telah
digunakan untuk menyucikan najis atau hadas. Hukumnya Suci, tetapi tidak
sah digunakan untuk bersuci lagi.
- Air yang berubah dari wujud aslinya, yaitu
air yang berubah karena bercampur dengan benda suci lainnya. Contoh, air
kopi, air teh, air susu, dan lain-lain.
3.
Air Mutanajis (yang najis), yaitu air yang terkena najis. Air
ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
- Air yang sedikit.
Air dikatakan sedikit jika ukurannya kurang dari dua kullah. Jika air
kurang dari dua kullah kemasukan najis, maka hukum air tersebut menjadi
najis, walaupun tidak ada perubahan apapun karena kemasukan najis. Air ini
muthlak tidak boleh digunakan untuk bersuci.
- Air yang banyak.
Air yang banyak adalah air yang mencukupi bahkan lebih dari dua kullah.
Jika air ini kemasukan najis, maka hukum air tersebut tetap suci dan
menyucikan dan boleh digunakan jika tidak terjadi perubahan pada warna,
rasa, dan baunya. Contoh, si Fulan kencing di sungai, jika air kencing
tersebut tidak mmenyebabkan berubahnya tiga sifat air tadi (warna, rasa,
bau) maka hukumnya tetap suci menyucikan dan boleh digunakan.
الماء لاينجسه شيئ الّا ما غلب على
طعمه اولونه اوريحه (رواه ابن ماجه والبيهقى)
Artinya: “Air itu tidaklah
menyebabkan najisnya sesuatu, kecuali jika berubah rasanya, warnanya, atau
baunya.” (HR. Ibn Majjah dan Baihaqi)
اذا كان الماء قلتين لم ينجسه شيئ.
(رواه الخمسة)
Artinya: “Apabila air
cukup dua kullah, tidaklah dinajisi oleh suatu apapun.” (HR. Lima Ahli Hadits)
4.
Air yang makruh, yaitu air yang sebenarnya suci
secara dzatnya, juga menyucikan dan sah digunakan untuk bersuci, tetapi makruh
hukumnya digunakan untuk bersuci. Air ini biasa disebut dengan air musyammas,
yaitu air yang dipanaskan pada sinar matahari yang berada di dalam bejana
(besi, tembaga, timah, dan sejenisnya) kecuali bejana perak dan emas.
Sabda Rasulullah SAW:
عن عائشة رضي الله عنها انّها
سخّنت ماء في الشمس فقال صلى الله عليه وسلّم لها لا تفعلي يا حميراء فانّه يورث
البرص. (رواه البيهقى)
Dari Aisyah ra. Sesungguhnya ia telah memanaskan air pada cahaya
matahari, maka Rasulullah SAW berkata kepadanya, janganlah engkau berbuat
demikian ya Aisyah. Sesungguhnya air yang dijemur itu dapat menimbulkan penyakit
sopak.” (HR. Baihaqy)
2.
Debu
Debu yang Suci, Ketika seseorang ingin bersuci (dalam artian
bersuci dari hadas), dan dia tidak menemukan air untuk bersuci, maka diberikan
kemudahan yaitu diperbolehkan bersuci dengan debu, yang biasa disebut dengan
istilah tayamum.
Allah berfirman di dalam QS. Al-Maidah ayat 6, yang artinya
sebagai berikut:
“Dan apabila kamu sakit, atau dlam perjalanan, atau kembali dari
tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapat
air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan
kedua tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6)
3.
Benda-benda yang Dapat Menyerap
Kotoran
Benda-benda yang dapat Menyerap Kotoran, seperti batu, tisu,
kayu, dan semacamnya. Dalam hal ini, dikhususkan untuk menghilangkan najis,
seperti beristinja’.
CATATAN:
- Ukuran air dua kulah adalah 216 liter,
berbentuk bak, panjang 60 cm dan tinggi 60 cm.
- Air yang sedikit tidak menjadi najis jika
kemasukan bangkai hewan yang tidak memiliki darah, seperti; lalat, semut,
lebah, dan sebagainya.
Sumber: https://dosenmuslim.com/fiqih/alat-alat-untuk-bersuci/
DAFTAR PUSTAKA
Umar Sitanggal. Anshory, Fiqih Syafi’i Sitematis,
(Semarang: CV Asy-Syifa’, 1992)
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Semarang: PT
Toha Putra)
Yasa. Abu Maulana, Abdullah. Hadi, Panduan Shalat Edisi Lengkap,
(Semarang: Pustaka Nuun, 2015), cet ke-1.
Rasjid. Sulaiman, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo,
2015), cet. ke-70.
No comments:
Post a Comment